Senin, 07 Maret 2016 10:12 WIB

Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Kebayoran Lama

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

 JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kebayoran Lama membekuk Yusman (25) dan Dedy Damudi Lubis (27), karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,82 gram. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, Sabtu (5/3/2016).

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Agus Rizal mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Gang Kembang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat mendengar informasi tersebut, polisi langsung datang ke lokasi dan mengerebek pelaku Yusma, yang saat itu sedang berada di dalam rumah kontrakannya.

"Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sabu seberat 1,64 gram yang disimpan di dalam kantong celana kanan bagian depan," ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Agus Rizal, Senin (7/3/2016) pagi.

Kepada polisi, Yusman mengaku mendapatkan sabu itu dari Dedy, temannya sesama pemakai sabu. Tak membuang waktu, polisi langsung bergerak ke rumah Dedy di Jalan Benda Baru, RT 02/RW 03, Pamulang, Tangerang Selatan. Dedy ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 1,18 gram di saku celana kiri.

"Dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti seberat 1,18 gram. Jadi total 2,82 gram. Saat itu tersangka langsung kami amankan untuk dilakukan pengembangan," jelas Kompol Agus.

Keterangan yang diperoleh Tigapilarnews.com dari polisi, Dedy dan Yusman memperoleh sabu-sabu itu dari seorang berinisial J. Kini, J masih dikejar polisi.

Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 11 tahun penjara.

 

 
0 Komentar