Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com – Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi di Jalan Palapa Blok E-9, RT 07/RW 06, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, lantaran memproduksi minuman fermentasi illegal.Kapolsek Kalideres Kompol Ewo Samono menuturkan penangkapan ini karena laporan masyarakat tentang adanya produksi minuman berakohol ciu. Minuman keras ciu itu merupakan hasil fermentasi yang dikelola secara industri rumahan (home industry). Produksi minuman keras itu dianggap ilegal.Atas laporan itu, Polsek Kalideres menerjunkan tim buser untuk melakukan observasi ke lapangan dipimpin Aiptu Aang Kahirudin. Dari situ, tim buser menangkap Lan Fon (40), ketika sedang memproduksi ciu.Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 4 jerigen ciu siap edar, 3 botol minuman ciu, dan 24 botol kosong untuk kemasan minuman keras ciu.