Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai reklamasi 17 pulau sudah lama ada sejak tahun 1995. Dia justru merevisi dan menambahkan kewajiban pengembang dalam rancangan Perda yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna siang ini."Gak ada masalah sesuai dengan Perpres dan Perda tahun 1995, Perda lama sudah ada kalian gak ngerti jadi Kepres, nah kita mau revisi tambahin, pertanyan saya bisa gak anda ubah, orang gak ngerti," tungkas Ahok saat ditemui di Balaikota, Selasa (1/3/2016).Ahok menambahkan, reklamasi 17 pulau ini berbeda dengan rencana pembangunan Giant Sea Wall (GSW). Rencana reklamasi ini sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto. Saat ini bahkan presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)."17 pulau itu berdasarkan Kepres tahun 1995 presiden Kepres sama Permen kuat mana? Kepres toh, kalo ada menteri gugat sekarang masuk akal gak ? Gak bisa, terus dki ketika keluar kepres thn 1995, keluarkan perda, 17 pulau ada perdanya, tentang 17 pulau kita gak bicara Giant Sea Wall ya, anda jangn membolak balikan Giant Sea Wall dengan 17 pulau, Giant Sea Wall itu berikutnya," jelas Ahok.