Senin, 29 Februari 2016 22:31 WIB

Daeng Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengusaha tempat hiburan di Kalijodo, Abdul Aziz, atau yang juga dikenal dengan sebutan Daeng Aziz, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Daeng Aziz sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian aliran listrik.

“Iya, rencananya begitu,” kata pengacaranya, Razman Arif Nasution, di Jakarta, Senin (29/02/2016).

Razman mengatakan, pihak keluarga yang akan menjamin dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara guna menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan, sore ini. Namun, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Daniel Bolly Tifaona, mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan pria yang juga tersangka kasus prostitusi itu. “Saat ini belum terima,” tutur Bolly.

Bolly menjelaskan, penyidik akan mempelajari syarat administrasi dan penilaian objektif serta subjektif surat permohonan penangguhan Daeng yang diajukan keluarganya.

Polisi menangkap Daeng Aziz di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu, dalam dugaan pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp 500 juta per tahun. Polda Metro Jaya juga membidiknya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi dan muncikari.

Razman membantah kliennya mencuri listrik karena rutin mengeluarkan biaya Rp 17 juta setiap bulan untuk penerangan Kafe Intan. Polisi menjerat Daeng Aziz dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.(exe/ist)

 
0 Komentar