Kamis, 25 Februari 2016 22:04 WIB

Daeng Aziz Dipastikan Penuhi Kesepakatan Dengan PMJ

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kuasa hukum Abdul Azis alias Daeng Azis, Razman Arif Nasution, menyatakan jika kliennya akan datang ke Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (26/2/2016). Itu bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mucikari dalam melakukan praktik prostitusi.

"Daeng Aziz dipastikan akan datang sesuai dengan kesepakatan di Polda Metro Jaya Rabu kemarin. Daeng akan datang pada pukul 09.30 WIB," ujarnya saat dihubungi tigapilarnews, Kamis (25/2/2016).

Penetapan jadwal pemeriksaan tersebut, merupakan kesepakatan Daeng Azis yang diwakili Razman dengan Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), AKBP Suparmo, serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.

Sebagai catatan, Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mucikari di wilayah lokalisasi Kalijodo. Daeng Aziz dikenakan Pasal 296 Juncto 506 KUHP dengan ancaman dua tahun dan dua bulan serta denda RP15 ribu.

Pasal tersebut, biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) atau muncikari. Pasal 296 KUHP diketahui berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 506 KUHP mengatakan: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.(exe)
0 Komentar