Laporan : RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu saksi ahli Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida, Abdul Wahid, menuturkan bahwa pada dasarnya praperadilan hanya bisa diajukan kepada pihak penyidik yang melakukan penyidikan. Penyidik ini baik dari pihak Mabes Polri, Polda Metro, ataupun Polsek Tanah Abang."Praperadian itu baru bisa diajukan kepada penyidik yang telah dianggap melakukan kesalahan dalam tugasnya," tuturnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016) siang.Abdul Wahid yang sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas di Mahkamah Agung ini, menambahkan pihak penyidik harus mempunyai alat bukti dan barang bukti yang kuat terlebih dahulu. Usai memiliki alat bukti dan barang bukti yang kuat, maka status terperiksa dapat dinaikkan menjadi tersangka."Bukti itu nantinya akan menjadi bukti permulaan yang menjadi ranah penyidik dan penyidik mempunyai keyakinan itu," ucapnya.Sebagai catatan, dalam kasus pembunuhan atas Wayan Mirna yang dilakukan oleh tersangka Jessica Kumala Wongso, penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Jessica yakni penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya semenjak kasus diambil alih pada 10 Januari 2016.Sementara Polsek Tanah Abang hanya melakukan pemeriksaan pertama pada 8 Januari 2016 sejak kasus tersebut masuk.