Laporan : RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, menurut pihak Polsek Metro Tanah Abang tidak tepat.Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah, selaku Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang menuturkan pihak tersangka (Jessica) sama saja meminta agar perbuatan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Jessica, ditanggung jawabkan oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang."Kalau tanggung jawab lapor Kapolri bisa dilayani, karena tanggung jawab polisi seluruhnya di Kapolri. Tapi, kalau pekerjaannya orang lain, di tingkat atas disuruh tanggung jawab yang bawah, gak bisa," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).Dia menambahkan sembari memberikan contoh, misalnya saja dalam suatu kasus, yang melaksanakan adalah Bareskrim Mabes Polri. Lalu, pihak dibawahnya setingakat Polsek diminta bertanggung jawab atas perbuatan Bareskrim Mabes Polri, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan."Karena, kalau tanggung jawab ditarik keatas bisa, itu hierarki, kepolisian bisa tanggung jawab Kapolri itu benar. Tapi kalau tanggung jawab Kapolri dibebankan ke bawah itu gak mungkin. Karena kenapa? nanti, ke dalam ada etika dan pelanggaran kan itu harus dipertanggung jawabkan pelanggaran, tapi kalo di atas yang tanggung jawab, mungkin itu ada kelalaian," imbuhnya.Pria yang juga menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu juga membahas soal undang-undang hierarki yang dibahas saat persidangan oleh pihak Jessica."Jadi, yang dibawah hanya pelaksana, dia bicara undang-undang, hierarki itu benar. Tapi, jangan lupa ada poin dibawahnya, tanggung jawab itu diatur oleh Peraturan Kapoliri. Peraturan Kapolri yah seperti itu masing masing wilayah," tutupnya.