Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com -- Polres Bandara Soekarno Hatta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 88,78 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh tersangka dan sebelum pelaksanaan barang bukti dites terlebih dahulu oleh Puslabfor Polri.Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di di Ruangan Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, Bandara Soekarno-Hatta (25/2/2016).Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Guntur M Thariq menjelaskan, modus yang digunakan masih menggunakan cara-cara lama. Yaitu dimasukan kedalam dinding koper.Dasar pemusnahan barang bukti narkotika, dia mengungkapkan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika. Selain UU, Guntur menyebut pemusnahan itu berdasarkan pada Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemusnahan Barang Bukti Narkotika."Karena barang bukti ini tidak ada gunanya. Dan menurut saya tidak ada nominalnya, karena merusak anak bangsa," pungkasnya.