Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Kuasa Hukum Abdul Aziz atau biasa dipanggil Daeng Aziz, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya akan hadir pada hari Jumat, 26 Februari 2016.Razman, keluar dari gedung Reskrimum Polda Metro Jaya tadi siang, Rabu (24/2/2016), mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani kasus ini dan Kombes Krishna Murti selaku Diskrimum dan AKBP Suparmo."Insya allah sudah disepakati Daeng Aziz akan hadir di Polda Metro dan diperiksa pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016, pukul 09.30 WIB pagi, di ruang pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.Razman menmbahkan pemeriksan ini hanya terkait dengan prostitusi, tidak ada yang lain."Jadi kalo ada yang namanya senjata tajam atau panah beracun itu kan nanti dilihat, tapi saya yakin polri profesional," ujar Razman.Diketahui, Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mucikari di wilayah lokalisasi Kalijodo. Daeng Aziz di kenakan pasal 296 Juncto 506 KUHP dengan ancaman 2 tahun 2 bulan dan denda 15 ribu.