Senin, 22 Februari 2016 18:32 WIB

Daeng Aziz Resmi Tersangka

Editor : Danang Fajar
Laporan : Jesse Halim

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti

"Daeng Aziz akan kami panggil sebagai tersangka," tegas Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016) petang.

Krishna pun menjelaskan Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Krishna menilai Daeng bertindak sebagai mucikari dalam prostitusi di Kalijodo tersebut.

"Soal kepemilikan senjata tajam masih diperiksa," jelas Krishna.

Diketahui, dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) beberapa waktu lalu Polda menyita Ribuan Miras, dua ember kondom, serta anak panah dan senapan angin.
0 Komentar