Kamis, 18 Februari 2016 15:14 WIB

Kebijakan Menteri Susi Akibatkan PHK

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemutusan hubungan kerja (PHK) terus membayangi industri perikanan. Bahkan, PHK sudah terjadi sejak 2015. Kesulitan-kesulitan yang dialami pengusaha dan nelayan karena kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Industri perikanan sudah dilakukan PHK setahun lalu artinya industri perikanan anjlok. Tentu nelayan mungkin punya karyawan, tutup semua. Tahun lalu sekitar 100.000 orang diseluruh Indonesia. Tanya nelayan hancur semua,” ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Maritim dan Perikanan Tangkap Indonesia (Aspitindo), Tribuana, kepada Radio Republik Indonesia, Kamis (18/2/2016).

Banyak industri perikanan yang gulung tikar akibat tingginya biaya operasional. Sejumlah kebijakan Menteri Susi, yang patut dikaji seperti kebijakan moratorium kapal eks asing yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, walau kebijakan tersebut telah dicabut, namun Menteri Susi tetap melarang kapal eks asing beroperasi di lepas pantai Indonesia.

“Kami mengusulkan kepada Menteri Susi supaya ditinjau sehingga bukan membunuh semua. Sekarang niatnya bagus, membunuh illegal fishing tetapi membunuh kebawah. Mati semua. Kalau ini tidak ditinjau kembali moratorium maka akan menghabiskan nelayan dan pengusaha," imbuhnya.

Kebijakan lain adalah larangan bongkar muat (shipment) di tengah laut. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan nelayan dan pengusaha menjadi berlipat-lipat.

“Data kami, di Manado ada 10 industri merangkak dan itu semua industri besar semua. Ini industri pengolahan mati karena tidak ada shipment di tengah laut. Biaya operasional ditengah laut besar. Hampir sama biaya penangkapan dengan penghasilan," sambungnya.


Dia dan pengusaha berharap untuk kebijakan larangan bongkar muat dikaji kembali.  “Saya shiping di tengah laut untuk kapal 100-200 kebawah ditinjau kembali. Ingin membunuh tikus seribu tetapi membakar ribuan hektar sawah,” ujarnya. Dia sebenarnya telah menyurati Menteri Susi untuk bertemu namun tidak ada tanggapan.(exe/rri)
0 Komentar