5 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti banyaknya Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Dia mengingatkan potensi lahirnya kecemburuan sosial dengan penempatan wamen menjadi komisaris.
Apalagi saat ini di tengah banyaknya perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Hati-hati dengan kecemburuan sosial, masyarakat tengah menghadapi PHK, tapi elite-elitenya malah bagi-bagi jabatan sekaligus pendapatan," ujar Guntur, Sabtu (12/7/2025).
Masyarakat tahu kalau pejabat yang merangkap jabatan hanya akan makan gaji buta. "Mereka dengan jabatan wamen sudah dapat pendapatan, dikasih lagi menjadi komisaris yang nggak ada kerjaannya, dapat lagi pendapatan," katanya.
Padahal, semua pendapatan bersumber dari negara. Sementara, masih banyak anak muda dan profesional yang sulit mencari kerja saat ini.
"Masih banyak anak-anak muda dan kalangan profesional yang kesulitan mencari kerja. Sementara, elite-elitenya berpesta pora," ujar Guntur.
"Belum lagi kalau bicara soal aturan bisa dianggap melanggar aturan dan menyalahi prinsip manajemen dan profesionalitas dengan rangkap jabatan," tambahnya.
Dari data dihimpun, terdapat 30 Wamen merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN per Jumat (11/7/2025). Sejumlah wakil menteri ditunjuk menjadi komisaris di beberapa subholding PT Pertamina (Persero) yakni Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Kemudian, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Selanjutnya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno ditunjuk Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
Lalu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Fenomena rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN itu menuai perdebatan publik. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang rangkap jabatan walau eksplisit hanya untuk menteri.(des)