Laporan : Jesse HalimJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishan Murti menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mengebut pemberkasan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso."Untuk kasus Jessica kami terus kebut pemberkasa. Mudah-mudahan minggu depan berkas tahap satu bisa kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2/2016).Ditanyakan perihal, praperadilan yang diajukan Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Krishna menjelaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan perkara yang telah berjalan."Itu tidak masalah, itu beda jalannya. Praperadilan sendiri, ke kejaksaan kita tetap jalan," imbuh Krishna.Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna pada tanggal 29 Januari malam lalu. Keesokannya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.