Laporan : Jesse HalimJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polda Metro Jaya akan memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier Grand Indonesia. Hal ini dikarenakan berkas kasus belum selesai."Kami akan perpanjang masa penahanan Jessica. Dan Hal tersebut sudah kami siapkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).Diketahui, Jessica ditahan Ditreskrimum Polda Metro sejak tanggal 30 Januari lalu, dengan hal tersebut maka waktu penahanan Jessica hanya tinggal dua hari dari masa penahanan yakni 20 hari.Diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencampurkan sianida dalam minuman kopi vietnam milik Mirna.