Selasa, 10 Januari 2017 20:15 WIB

Polisi Periksa Saksi Ahli Agama Kristen Terkait Kasus Habib Rizieq

Reporter : Arif M Ryan Editor : Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi ahli agama dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait kasus dugaan penistaan agama Kristen yang melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

"Iya ada (pemeriksaan PGI)," singkatnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).

Meski begitu, Kombes Argo enggan menjelaskan secara merinci bagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut.

Dikatakan Kombes Argo, sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan apakah Habib Rizieq benar terbukti melakukan penistaan agama Kristen. Sebab, penyidik perlu memeriksa saksi lainnya seperti saksi agama, ITE, hukum pidana dan bahasa.

"Ya, kan saksi tidak cuma satu aja yang kami gunakan, nanti ada saksi dari ahli bahasa, ahli agama, kan banyak itu yang perlu kita undang," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Rizieq diserbu dengan tiga laporan kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama oleh PP-PMKRI, lembaga Student Peace Institute, dan Rumah Pelita ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini berawal dari video ceramah Rizieq. Dalam video yang tengah viral tersebut, Habib Rizieq diduga menistakan agama Kristen saat berceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).

Dalam video tersebut Rizieq mengatakan "kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?"

Diketahui, video tersebut tersebar pertama kali di akun sosial media Instagram bernama fauzi_ahmad_fiiqolby dan lalu tersebar di Twitter lewat akun @SayaReya. Video Instagram tersebut baru saja diunggah, Minggu (25/12/2016).

Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 156A tentang penistaan agama sedangkan pengunggah dan penyebar video tersebut disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pihak Rizieq sebelumnya telah menyatakan Rizieq tidak menistakan agama. Apa yang disampaikan pentolan FPI itu disebut sudah memiliki dasar.