Rabu, 17 Februari 2016 15:14 WIB

Polda DIY Dalami Tindakan Makar Gafatar

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda DIY terus menyelidiki kemungkinan dugaan tindak pidana makar terkait kasus yang melibatkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.

Penyelidikan dan penyidikan kasus Gerakan Fajar Nusantara terus dikembangkan oleh pihak Polda DIY meskipun intensitas pemberitaan terkait Gafatar menurun pasca pemulangan eks anggota Gafatar yang eksodus ke Kalimantan.

Wakil Direskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, menuturkan pihaknya tengah mempelajari penerapan pasal makar kepada beberapa tersangka kasus Gafatar yaitu pasal 139 KUHP.

“Salah satu indikasi perbuatan makar yang ditemukan penyidik Polda adalah terbentuknya struktur organisasi pemerintahan layaknya sebuah Negara dari tingkat pusat hingga daerah,” ujarnya di Polda DIY, Rabu (17/02).

“Dari beberapa bukti itu ada, kepala daerah Sleman, kepala daerah DIY itu sudah ada dan polisi sudah memonitor, namun petugas akan melihat peran mereka, kalau dikaitkan dengan kasus makar maka unsur-unsurnya harus terpenuhi. Semua masih proses penyelidikan lebih lanjut untuk dikembangkan.”

Sebelumnya, aparat kepolisian hanya menerapkan pasal terkait penculikan seperti kasus yang menimpa Rica Tri Handayani. Namun seiring penyidikan yang dilakukan, petugas juga menerapkan pasal penistaan agama dan makar.

“Kita melihat struktur yang ada dan barang bukti yang disita itu sudah mengarah pada masalah penistaan agama. Ini tentu saja kita akan terus kembangkan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk proses penyidikan, sehingga tidak hanya berhenti di pasal 332 atau hilangnya seseorang saja, namun pidana lain yang bisa menjerat struktur organisasi gafatar yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut AKBP Djuhandani menyebutkan dari seluruh laporan orang hilang yang dilaporkan ke Polda DIY dan diduga bergabung dengan Gafatar, sebagian besar telah berhasil terungkap. Sementara beberapa kasus yang belum terungkap, masih terus dalam upaya penyelidikan Polda DIY.(exe/ist)
0 Komentar