Selasa, 16 Februari 2016 11:37 WIB

Menaker Minta Perusahaan Tak Lakukan PHK

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, mengimbau agar perusahaan mengurangi fasilitas pekerja daripada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Pernyataan tersebut menanggapi empat perusahaan multinasional di Indonesia yang dinyatakan tutup beroperasi.

“Pemerintah sejauh ini terus berupaya agar tidak ada pengangguran massal. Sebisa mungkin perusahaan tidak melakukan PHK dan menempuh opsi lain, misalnya dengan mengurangi fasilitas pekerja di level atas,” kata Menteri Hanif melalui keterangan tertulis dalam rapat kerja bersama Komite III DPD di Jakarta, Senin (15/02).

Hanif mengatakan, untuk sementara belum ada keputusan terkait relokasi pekerja yang terdampak PHK. Ia juga meminta agar pemberitaan mengenai tutupnya empat perusahaan asing, yakni Panasonic, Toshiba, Ford, dan Harley Davidson tidak terlalu dibesar-besarkan.

“Kami sudah meminta untuk berdialog secara bipartit sehingga kalau ada skema efisiensi lain bisa diambil. Ada ribuan perusahaan baru. Cara melihat banyak atau tidaknya (PHK) harus benar. Jangan menakut-takuti rakyat,” ujar Hanif.

Sementara itu, menurut data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), 12.860 karyawan di beberapa perusahaan terancam terkena PHK hingga akhir Maret 2016. “Definisi PHK besar-besaran adalah dalam kurun waktu dua bulan jumlah karyawan terkena PHK melebihi 5.000 orang. Sudah lebih dari 10.000 yang kami tarik hingga akhir Maret dan sudah ada proses PHK yang terjadi,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Said mengatakan, ada tiga kategori PHK yang dimaksud dengan total 12.860 karyawan. Pertama, karyawan yang sudah pasti terkena PHK karena perusahaan tutup berjumlah 3.668 orang, antara lain dari PT Mitsubishi KRM Pulogadung 200 orang, industri farmasi seperti PT Novartis 500 orang, dan PT Sandos 200 orang.

Kedua, karyawan terkena PHK tahun lalu, tetapi laporan baru diterima pada akhir Januari. Total 8.300 orang, terdiri atas karyawan PT Philips Sidoarjo 800 orang, PT Panasonic Pasuruan 800 orang, PT Jaba Garmindo Tangerang 4.700 orang, dan Ford Indonesia 2.000 orang.

Ketiga, adanya disharmonis perusahaan atau PHK sepihak yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni dua perusahaan Jepang dan satu perusahaan Korea, dengan jumlah total 712 karyawan dirumahkan.

Alasan PHK massal ini, salah satunya adalah terjadinya penurunan kapasitas produksi sejak semester II/2015 sampai akhir Januari 2016 yang berimbas pada penggunaan tenaga kerja. Penurunan kapasitas produksi dipengaruhi oleh menurunnya permintaan di pasar dalam negeri dan tingkat daya beli konsumen yang rendah.

Ketidakmampuan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat disebabkan salah satunya oleh kebijakan upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berimbas pada harga barang yang mahal.(exe)
0 Komentar