Jumat, 12 Februari 2016 13:18 WIB

Bukti Kasus Mirna, Kapolda : Ditunjukan di Pengadilan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Jesse Halim

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan hingga saat ini kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna masih diproses pihak kepolisian. Soal bukti-bukti yang diajukan, Tito menjelaskan untuk menunggu di Pengadilan.

"ikuti saja pengadilan, Saya tidak ingin berdebat soal bukti-bukti," ujar Tito di Gedung Polrestro Jakarta Barat, Jumat (12/2/2016) siang.

Menurutnya, tugas kepolisian terkait kasus ini adalah mengumpulkan alat bukti dan data-data yang diperlukan untuk kemudian membantu jaksa menguatkan dakwaan di pengadilan.
"Sehingga dakwaannya (Jaksa) betul-betul meyakinkan hakim," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus kopi sianida bermula dari tewasnya Wayan Mirna usai meminum kopi pembelian temannya, Jessica Kumala Wongso pada 6 Januari 2016 silam. Kopi yang diminum Mirna ternyata positif mengandung sianida.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada 28 Januari 2016. Hingga saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh pihak Reskrimum Polda Metro Jaya.
0 Komentar