Laporan : HendrikKABUPATEN TANGERANG, Tigapilarsnews.com -- Polsek Cikupa berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di Pabuaran, Jatiuwung Kota. Kabupaten Tangerang.Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko menjelaskan, awalnya anggota Opsnal bersama penyidik Polsek Cikupa, mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi narkoba di Pabuaran.Gunarko menambahkan, dari hasil informasi tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ke tempat perkara.Ternyata informasi tersebut benar adanya, Polsek Cikupa berhasil mengamankan dua orang berinisial BJ (23) dan AR (22), yang kedapatan memiliki satu bungkus paket kecil jenis sabu.“Keduanya kami ringkus sedang melakukan transaksi," ujar Gunarko.Dilanjutkannya, kedua tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polsek Cikupa untuk penyelidikan lebih lanjut.Tersangka akan dikenakan Pasal 112 & Pasal 127 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.