Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Mantan Menteri ESDM Jero Wacik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas tiga dakwaan.Vonis tersebut dijatuhkan Majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penutut Umum KPK, pada 21 Januari 2016, yakni pidana 9 tahun. dan denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan.Tiga kasus yang menjeratnya, yakni, pertama, Jero didakwa menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dan keluarga saat masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.Kedua, Jero menerima hadiah selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Serta dakwaan ketiga, dia juga didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahun di Hotel Dharmawangsa pada 2012.Atas ketiga dakwaan itu, Jero dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,073 miliar. Oleh karena itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar subsider setahun kurungan."Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara," ujar hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (9/2).(i)