Laporan : RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polda Metro Jaya memiliki beberapa alasan untuk menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin."Ada beberapa hal yang membuat kami akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka," ujat Direskrimum Polda Mero Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Sabtu (30/1/2016).Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan Polda adalah keterangan Jessica yang inkonsisten saat diperiksa oleh penyidik."Keterangannya selalu berubah," tegasnya.Diketahui, Polda Metro Jaya pagi tadi menangkap Jessica Kumala Wongso di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian rekannya Wayan Mirna.