Jumat, 29 Januari 2016 22:15 WIB

Misteri Kematian Mirna, Jessica Dicekal

Editor : RB Siregar
Laporan: Jesse

JAKARTA, Tigapilarnews.com --  Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka penabur racun sianida di es kopi Vietnam yang menewaskan Wayan Mirna Salimin, 27.

Namun demikian,  polisi masih harus melengkapi saksi ahli IT, dokter forensik, Labfor, hukum pidana dan kriminolog terkait barang bukti.

Penetapan tersangka  dilakukan setelah  gelar perkara yang sebelumnya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Tim penyidik telah meminta Ditjen Imigrasi  mencekal Jessica Kumala Wongso, saksi kunci kematian Mirna,  Selasa (26/1) hingga 26 Juni mendatang.  Paspor Jessica sejak pemeriksaan kedua sudah diamankan penyidik. Permintaan itu sudah dikabulkan Kantor Imigrasi.


“Bagi terduga yang nanti akan jadi tersangka ketika jadi terdakwa, kami yakin 98 persen pelaku pasti akan mengingkarinya dan pelakunya selalu mempersiapkan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.

Pra-rekonstruksi yang kembali digelar polisi di Cafe Olivier, Grand Indonesia Jakarta Pusat, penyidik semakin bulat setelah menyempurnakan data dan fakta-fakta barang bukti untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelengkapan bukti itu bagaimana pembuatan kopi sampai di atas meja ketika Mirna menyeruput es kopi VIetnam. "Kami  memeriksa, mengkonstruksi pembuatan kopi dari awal sampai selesai di meja," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.(i)
0 Komentar