Laporan : MuhammadJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Ternyata Kejati tak mengetahui adanya kegiatan tersebut."Justru saya tahu kalau ada pertemuan, karena baca koran tadi pagi," kata Humas Kejati Waluyo Yahya, Selasa (26/1/2016).Dia mengatakan, pertemuan dengan Polda Metro Jaya bukan untuk gelar perkara, melainkan hanya melakukan koordinasi penanganan kasus. "Koordinasi saja bentuknyam ada konsultasi dan komunikasi. Sifatnya juga tertutup," tegas Yahya.Dia menjelaskan, koordinasi ini dilakukan agar nantinya kasus ini tidak bolak-balik. Sehingga dengan komunikasi ini kasus bisa langsung naik ke persidangan."Kami sudah sesuai SOP kita, Penyidik baru sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kemarin. Itu penyidik koordinasi dengan jaksa peneliti," tambahnya.