Laporan: HapipTANJUNG PRIOK, Tigapilarnews.com -- Aksi mogok ratusan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), yang dijadwalkan, Selasa (12/1), tak terbukti.padahal, Serikat Pekerja (SP JICT) mengancam mogok kerja dengan alasan manajemen telah melakukan mutasi dan memberikan surat peringatan tanpa penilaian obyektif.Tapi, ancaman itu tak terbukti setelah kedua pihak menemukan solusi."Akhirnya kami mendapatkan win-win solution dengan SP JICT, sehingga operasional terminal peti kemas bisa beroperasi normal," kata Direktur Utama JICT Dani Rusli Utama, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (13/1).Meski sempat berdebat sengit untuk mencari titik temu, akhirnya kedua belah pihak berhasil sepakat pada pukul 03.00 , atau tiga jam setelah SP JICT menggelar aksi. Di antaranya, manajemen sepakat menempatkan kembali 15 orang yang dimutasi, serta SP JICT sepakat mengakui rotasi karyawan merupakan hak dan kewenangan perusahaan."Selain itu manajemen memenuhi permintaan agar EMPCO (perusahaan outsourcing milik koperasi karyawan JICT) tetap bisa bekerja sesuai perjanjian hingga Mei 2016," ujar Dani.Manajemen juga berusaha keras bernegosiasi demi mencapai titik temu dengan tujuan agar proses distribusi barang yang menjadi kepentingan ekonomi nasional tak terganggu. Apalagi, sebagai obyek vital negara, pelabuhan bongkar muat peti kemas Tanjung Priok memang harus steril dari aksi unjuk rasa.(i)