Selasa, 06 Februari 2018 16:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga Kapuk Poglar di Cengkareng, Jakarta Barat, menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota pada hari Selasa untuk meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi mereka perlindungan hukum karena mereka akan diusir oleh polisi dari rumah mereka sehingga pembangunan kompleks perumahan polisi bila terjadi.
Mereka mengunjungi Balai Kota pada tanggal 26 April dan 5 Februari, namun pada hari kedua Anies menolak untuk bertemu dengan mereka dengan alasan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk masalah ini.
"Pemerintah berkewajiban untuk menjamin hak atas perumahan yang layak bagi warganya dan memastikan tidak ada penggusuran paksa yang dilakukan, seperti yang disebutkan oleh Anies dan wakilnya Sandiaga Uno dalam janji politik mereka," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Simamora pada hari Selasa.
Polisi Jakarta berencana mengusir warga Kapuk Poglar pada hari Kamis untuk membangun kompleks perumahan polisi. Mereka mengklaim bahwa proses tersebut diizinkan berdasarkan sertifikat hak atas tanah yang mereka pegang. Namun, warga telah menduduki tanah tersebut sejak tahun 1970an, sebelum sertifikat dikeluarkan.
Pengusiran tersebut akan mengakibatkan 166 keluarga meninggalkan rumah mereka. Polisi telah memanggil 125 warga yang diduga telah menduduki tanah tersebut tanpa izin.