JAKARTA, Tigapilarnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan banding terkait hukuman 6 tahun terhadap mantan menteri Agama, Surya Dharma Ali (SDA). Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif."Biasanya kalau jauh 2/3 tuntutan, KPK akan banding," ujar Laode.Diketahui, SDA sendiri diberikan vonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan. Selain itu SDA juga harus memberikan uang pengganti senilai Rp 1,821 Miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 2,2 miliar.Di Sisi lain, SDA sendiri nampaknya enggan melakukan Banding dengan putusan tersebut. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tidak hanya itu, Suryadharma juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).