Kamis, 12 Juni 2025 18:10 WIB

Polda Metro Tangkap Dua Pelaku Kasus Konten Pornografi Anak di Bawah Umur

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi konten pornografi. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus konten pornografi yang disiarkan melalui live streaming melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, dua orang ditangkap. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial F (21) dan D (24). Konten tersebut ditayangkan secara langsung melalui aplikasi live streaming.

Dalam siaran langsung tersebut, para wanita usia anak alias belum dewasa yang menjadi korban diminta melakukan siaran langsung memperagakan adegan dewasa secara telanjang.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton. “Menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift,” ujar Ressa, Kamis (12/6/2025).

Subdit 3 di bawah pimpinan Kanit III Kompol Kadek Dwi bergerak menyelidiki temuan tersebut. Dua pelaku berinisial D (21) dan F (21) dan empat korban diamankan di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, saat tengah melakukan aksi live pornografi.

Momen penangkapan itu diunggah dalam akun Instagram Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari postingan tersebut, mereka diamankan di apartemen kawasan Sentul.

Dalam video itu, terdapat 4 korban juga yang tengah melakukan live streaming konten porno aksi. Mereka selanjutnya digiring oleh pihak kepolisian.(des)


0 Komentar