Senin, 26 Mei 2025 19:26 WIB

Irwan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana CSR BI

Editor : Yusuf Ibrahim
Bank Indonesia. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK penyaluran dana CSR Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/5/2025). 

Pemeriksaan Irwan dilakukan di Gedung Merah Putih. Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025).

Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI. "Kita masih mendalami terkait penggunaan dana CSR," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, dia menerima melalui yayasan yang dia ajukan. "Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya adalah yayasan. Tapi, yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait penggunaan dana CSR," ujar Asep.

Seyogyanya dana CSR BI untuk berbagai program seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaannya.

"Misalkan untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya nanti digunakan untuk itu. Kenyataannya yang kita temukan, rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ungkapnya.

"Terus yang 40-nya ke mana? Itu tadi yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah melainkan dibelikan properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," sambungnya.(fik)


0 Komentar