Kamis, 13 Februari 2025 21:45 WIB

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Sekjen PDIP

Editor : Yusuf Ibrahim
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.

Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025. "Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.

Adapun permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.

Dalam petitumnya, tim pengacara Hasto meminta hakim praperadilan membatalkan status tersangka Sekjen PDIP tersebut dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku.

"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail.(des)


0 Komentar