Senin, 11 November 2024 14:58 WIB

Undang-Undang Perlindungan Anak Diminta Tak Dijadikan Alat untuk Kriminalisasi Guru

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru.

Penegasan itu diungkapkan Wapres Gibran saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Kebayoran, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

Mulanya, Wapres Gibran menyinggung bahwa sekolah harus jadi tempat aman untuk murid sekaligus guru. Dia pun mengingatkan jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, hingga kriminalisasi guru. "Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang," kata Wapres Gibran dalam sambutannya.

Selanjutnya, Wapres Gibran mengingatkan bahwa UU Perlindungan Anak tidak boleh dijadikan untuk kriminalisasi guru. "Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," tegasnya.

Oleh karena itu, Wapres Gibran selanjutnya mengusulkan bahwa adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, para guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi. "Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," pungkasnya.

Gibran tiba di tempat sekitar pukul 09.15 WIB, yang disambut oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Diketahui, Rakor Evaluasi ini dalam rangka mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran khususnya di bidang pendidikan yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan.(rom)


0 Komentar