Senin, 29 Juli 2024 14:48 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah resmi menerima izin usaha pertambangan atau IUP yang ditawarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah, Abdul Muti mengungkapkan, keputusan itu merupakan hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta.
Ia juga mengatakan, dalam pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Katanya, pengelolaan tambang oleh pihaknya juga disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat.
"Apabila pada akhirnya kita menemukan bahwa pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," tegas Mu'ti saat membacakan keputusan Hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang dipantau secara daring, Minggu (28/7/2024).
Abdul Mu'ti menambahkan, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Ia memastikan, Muhammadiyah juga berusaha mengembangkan model pengelolaan tambang yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
"Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas," tutup Abdul Mu'ti.(des)