Kamis, 11 Juli 2024 15:51 WIB

Dibentuk pada Era SBY, Wantimpres Kini Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Editor : Yusuf Ibrahim
Wantimpres. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibentuk pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kini, Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Wantimpres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

UU ini diteken Presiden SBY pada 28 Desember 2006 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama. Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada Pasal 7 ayat (1) UU tersebut, Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. Sejak berdiri, sedikitnya empat orang yang menjadi Ketua Wantimpres. Mereka adalah Ali Alatas (2007-2009), Emil Salim (2010-2014), Sri Adiningsih (2014-2019), dan Wiranto (2019-2024).

Wantimpres akan diubah menjadi DPA Kini, nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga DPA diketahui merupakan salah satu yang ada di era Orde Baru. Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus sampai hari ini.

DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Sebelum mengambil keputusan, Lodewijk mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya melalui penyerahan keterangan tertulis.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai seusai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

"Setuju," jawab peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan. Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut itu ranah DPR. "Itu inisiatif dari DPR tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).(des)
 


0 Komentar