Selasa, 09 Juli 2024 17:34 WIB
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Pinjaman online ilegal masih saja meresahkan masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak muda. Data terbaru menunjukkan pengaduan pinjol ilegal didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun.
Hal itu diungkap oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK hingga akhir semester I-2024. “Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari-30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya menuturkan, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri, mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, terang Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas. “Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka),” ujarnya.
Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, sesuai data Kominfo. “Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” katanya.
Hingga paruh pertama 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman online ilegal. Jumlah ini meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.
Kiki menuturkan, OJK berkomitmen menindak entitas keuangan ilegal dengan telah mengambil sejumlah tindakan. Hingga akhir semester pertama, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK. Sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.(mir)