Jumat, 31 Mei 2024 21:21 WIB

Sudah Miliki Rumah, Tetap Wajib Bayar Tapera

Editor : Yusuf Ibrahim
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- BP Tapera menyatakan dana pungutan Tapera sebanyak 80% akan dilarikan ke obligasi. Mayoritas surat utang tersebut merupakan obligasi negara yang diklaim rendah risiko.

"Paling banyak di obligasi negara dan juga obligasi korporat. Kebanyakan portofolio kami adalah obligasi dengan grade AAA," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Menurut dia investasi tersebut dipercayakan pada tujuh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera. Lebih lanjut, Heru menjelaskan untuk menjamin dana kelolaan para peserta Tapera itu pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi yang dilakukan oleh para manajer investasi paling tidak 3 bulan sekali.

Heru menjelaskan kepesertaan Tapera yang diperluas untuk para pekerja di sektor swasta ini bersifat wajib baik untuk para pekerja yang belum memiliki rumah, maupun yang belum memiliki rumah. Bagi para pekerja swasta yang sudah memiliki rumah, akan tetap membayar iuran Tapera yang akan dikonversi menjadi tabungan dan bisa dicairkan ketika sudah berhenti bekerja.

Sebab tujuannya, para peserta yang sudah memiliki hunian dan tetap membayarkan iuran, akan memberikan subsidi terhadap para peserta tapera yang belum memiliki rumah. "Ini konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," jelasnya. 

Heru menjelaskan dengan adanya subsidi dari para peserta Tapera yang sudah memiliki rumah diharapkan mampu menjaga tingkat suku bunga flat di angka 5% untuk para peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera. Menurutnya konsep semacam ini merupakan asas gotong royong dalam rangka mempercepat pengentasan backlog perumahan yang angkanya masih berada sekitar 9.95 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Jadi kenapa harus ikut nabung ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," jelas Heru.(san)


0 Komentar