Selasa, 28 Mei 2024 19:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Masa usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.
Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Hal itu tertera dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang digodok DPR. Penambahan batas masa pensiun prajurit itu tertera dalam Pasal 53 ayat (1) RUU TNI.
Berdasarkan draf yang diperoleh, batas usia pensiun TNI menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara dan Tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutip Selasa (28/5/2024).
Berbeda dengan UU TNI, draf RUU TNI yang diusulkan jadi inisiatif DPR ini juga memuat lima ayat tambahan di dalam Pasal 53. Sementara di UU TNI, klausul di Pasal 53 tak ada ayat.
Hanya Dihadiri 125 Orang Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat. Adapun kelima ayat tambahan di Pasal 53 sebagai berikut:
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara dan Tamtama.
(2) Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.(des)