Jumat, 24 Mei 2024 15:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mobil Jeep Rubicon milik terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo masih terus dilakukan pelelangan oleh Kejari Jakarta Selatan. Namun, mobil tersebut belum terjual hingga saat ini.
"Belum terjual (sampai saat ini), belum ada penawaran," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).
Menurutnya, mobil yang terakhir kali dibanderol dengan harga Rp700 juta itu masih belum laku dalam pelelangan. Lelang mobil milik Mario Dandy itu telah dilakukan sebanyak dua kali, yang mana batas akhir lelang kedua dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024 kemarin.
Maka itu, kata dia, Kejari Jakarta Selatan bakal menurunkan harga jual mobil tersebut menjadi Rp600 juta pada lelang selanjutnya. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan kembali proses lelang dan akan kembali ditawarkan setelah adanya kesepakatan penurunan harga mobil.
"Rencana akan diturunin lagi ke Rp600 juta, tapi masih proses pengajuan. Karena sampai Senin kemarin belum ada penawaran sama sekali," tuturnya.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo telah dilelang oleh Kejari Jakarta Selatan sejak April 2024 kemarin. Uang dari hasil lelang itu nantinya bakal diberikan pada David Ozora sebagai biaya restitusi atas perbuatan Mario terhadap David.
Proses lelang itu telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada Jumat, 26 April 2024 dan kedua pada bulan Mei kemarin dengan batas akhir Senin, 20 Mei 2024. Pelelangan dilakukan Kejari Jaksel dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Meski begitu, mobil Jeep dengan nama pemilik Ahmad Saefudin itu tak kunjung laku hingga saat ini. Harga mobil tersebut terus mengalami penurunan sejak awal ditawarkan ke pelelangan, yang mana harga awal di pelelangan pertama sebesar Rp809 juta, lantas turun pada pelelangan kedua menjadi Rp700 juta, dan rencananya harga mobil itu bakal diturunkan kembali pada pelelangan ketiga menjadi Rp600 juta.
Mobil mewah tersebut dalam keterangan yang dipublikasikan Kejari Jakarta Selatan tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dibandrol dengan harga tersebut.(fik)