Jumat, 22 Maret 2024 13:56 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan menjadi sorotan.
Pasalnya, Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman dianggap tidak bisa menjaga muruah MK karena memberikan karpet merah untuk sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo memastikan pihaknya netral dalam penyelesaian sengketa pemilu 2024 dalam sidang PHPU nantinya.
“Ya kami berupaya semaksimal mungkin (netral) untuk itu," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (22/3/2024).
Suhartoyo menilai independensi merupakan sesuatu yang abstrak. Sehingga, konkretnya bisa diketahui setelah ada putusan MK. "Kemudian bagaimana ketika putusan itu dijatuhkan. Kalau riilnya kan susah soal independensi itu kan sesuatu yang abstrak. Konkretnya baru actionnya ketika kami sudah menjalankan proses itu kemudian menjatuhkan putusan, nanti bisa dinilai putusan itu," tutur Suhartoyo.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada 22 April 2024 setelah 14 hari kerja.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024. "Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).(mir)