Kamis, 14 Maret 2024 16:24 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS), yang bersidang pada Rabu (14/3/2024), mengesahkan rancangan undang-undang yang akan memberi waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menarik TikTok di negara tersebut atau menghadapi larangan.
Seperti dilansir dari The New Yorlk Times, Kamis (14/4/2024), RUU tersebut disetujui dengan suara 352-65, dengan 15 suara dari Partai Republik dan 50 suara dari Partai Demokrat menentang. Namun, hal ini menghadapi ketidakpastian di Senat, yang mengambil pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi milik asing yang menimbulkan masalah keamanan.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan atau rincian mengenai langkah selanjutnya setelah RUU tersebut disetujui. Media sebelumnya mengatakan bahwa Presiden AS Joe Biden akan menandatangani undang-undang tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai 'Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh' menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut, yang disahkan dengan suara bulat oleh komite minggu lalu, mengharuskan perusahaan induk TikTok, Bytedance, untuk menjual aplikasinya dalam waktu 180 hari atau akan diblokir dari Apple dan toko aplikasi Google di AS.
Chief Executive Officer TikTok, Shou Zi Chew yang saat ini berada di Washington mengatakan, pihaknya berupaya menggalang dukungan untuk menghentikan RUU tersebut. TikTok saat ini memiliki lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat.(mir)