Senin, 11 Maret 2024 15:37 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan tim hukum jika ada perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab setiap hasil pemilu itu berpotensi untuk disengketakan.
"Karena yang namanya pemilu itu potensial untuk disengketakan maka KPU menyiapkan tim hukum untuk menjadi kuasa hukum dalam KPU dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Minggu (10/3/2024).
Namun demikian, berapa jumlah tim dan siapa tokoh tim itu belum dipersiapkan. KPU akan menunggu berapa banyak perkara yang teregister di MK terlebih dahulu. "Berapa tim dan kemudian siapa namanya belum kita putuskan. Baru kita bisa tentukan kalau kita sudah punya gambaran perkara yang diregister oleh MK," sambungnya.
Hasyim menambahkan, permohonan perselisihan hasil sengketa pemilu terbatas selama 3 x 24 jam. Artinya keputusan KPU membacakan hasil pemilu menjadi acuannya.
"Seperti pengalaman 2019, penetapannya sekitar jam 1 dini hari lebih, catatlah satu lebih 30. Maka begitu diketok palu, tanggal 20 Maret 2024 jam 01.30 dini hari, maka sejak saat itu jam yang ukurannya 3 x 24 jam di Mahkamah Konstitusi berjalan," jelas dia.
"Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena Undang-undang Pemilu menyebutnya tiga kali 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.(mir)