Senin, 11 Maret 2024 15:33 WIB

Gugatan Class Action Disebut Bisa Buktikan Dugaan Kejanggalan Pemilu 2024

Editor : Yusuf Ibrahim
Aksi demo tolak hasil pemilu. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Konsultan politik Eep Saefulloh Fatah menilai, langkah hukum melalui gugatan class action bisa menjadi opsi untui membuktikan dugaan kejanggalan Pemilu 2024 . Dia menyebut ada tiga langkah yang harus dilakukan jika ingin melakukan class action.

"Sangat masuk akal (langkah class action untuk buktikan dugaan kejanggalan Pemilu 2024 ), karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep saat ditemui di acara Demos Festival bertajuk "Omon-Omon Oposisi" di Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

Eep mengatakan, gugatan itu harus diorganisir dengan baik. Lebih lanjut, Eep juga berkata, belum ada sejarah kepemiluan yang digugat melalui langkah class action. "Memang ini belum ada presedennya, belum ada pemilu kita yang di-follow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik," kata Eep. 

Meski begitu, ia menilai gagasan gugatan class action menjadi opsi yang harus disanbut baik. Dia pun memberi tiga hal yang harus diperhatikan untuk melakukan class action. "Pertama, materi class action, karena materi class action itu kan harus mengacu pada aturan berlaku, apa saja yang bisa di-class action-kan, siapa yang bisa dijadikan target untuk digugat," kata Eep.

Kedua, kata Eep, organisator. Eep menilai, tidak mungkin class action dilayangkan bila tak ada organisator yang rapi. Ia pun menyatakan bersedia bila diajak turut terlibat dalam class action. "Ayo kita urus bareng-bareng ini," ucap Eep.

Terakhir, kata Eep, gugatan class action ini harus menjadi gerakan yang bukan saja gerakan di Jakarta. "Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action, setelah mereka membaca materi class action dan mereka sepakat dengan itu. Termasuk yang di luar negeri," jelasnya.(des)


0 Komentar