Selasa, 20 Februari 2024 12:00 WIB

Banyak Kecurangan, DPR Diminta Bentuk KPU Baru untuk Pemilu Ulang

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai telah banyak terjadi bentuk kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya yakni pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyatakan boleh membawa ponsel ke dalam bilik suara.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai pernyataan Hasyim Asy'ari itu bertentangan dengan Peraturan KPU Pasal 25 huruf e PKPU No.25 tahun 2023.

"Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," kata Julius dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

Julius menilai pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri. "Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," ujarnya.

Karena itu, Julius mendesak agar Hasyim Asy'ari segera dicopot dari jabatan dan keanggotaannya sebagai Komisioner KPU, mengingat ini merupakan pelanggaran berat. Sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). "Kedua, legitimasi Pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate," imbuhnya.

Yang ketiga, pihaknya mendesak agar DPR bisa melakukan evaluasi serta membentuk KPU yang baru untuk melakukan Pemilu ulang. "Ketiga, DPR segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia," katanya.(fik)


0 Komentar