Senin, 19 Februari 2024 12:24 WIB

Pers dan Insan Media Diminta Jaga Marwah Demokrasi dengan Kawal Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi proses penghitungan suara. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pers dan insan media untuk menjaga marwah demokrasi dengan mengawal proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Hal tersebut ia sampaikan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2024 'Konvensi Nasional Media Massa' di Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024). Meskipun demikian, Ninik meminta agar dalam proses demokrasi tersebut insan pers tetap menjaga nama baik pers sesuai kode etik pers dan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Secara aturan dengan lahirnya UU Nomor 40 membuat pers konvensional tidak liar, karena diatur oleh regulasi dan kode etik pers," kata Ninik.

Peran pers kata Ninik, ada baik sebelum, saat, dan setelah Pemilu, agar dapat terselenggara dengan kondusif. Pemilu itu cara mengambil kekuasaan yang legal melalui UU Pemilu. "Dalam proses pengambilalihan kekuasaan itu agar dapat berjalan sesuai prosedural dan secara substansif partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan baik. Pers menentukan arah negara ini ke mana, dengan mengajak masyarakat dalam Pemilu," ungkapnya. 

Peran pers disebutkan Ninik, sangat penting dalam memastikan proses pengawasan Pemilu. Ia menjelaskan di Dewan Pers ada bagian pengaduan sejak Pemilu 2024. Hingga kini ada tujuh aduan yang diterima Dewan Pers berkaitan dengan Pemilu 2024, lima sudah selesai dan dua lainnya dalam proses.

"Yang sering memicu publik keberatan dengan pemberitaan, saat menjadi Caleg, tapi diberitakan dalam kasus korupsi. Kemudian di dalam penyajian berita tidak patuh pada kode etik jurnalistik, padahal 2021 ada pedoman penulisan media cyber," paparnya.

Ninik Rahayu menjelaskan, dalam sebuah pemberitaan apabila hendak dipublikasi maka harus cover both side, dan hal itu harus menjadi catatan penting bagi pimpinan redaksi. "Pers adalah profesi sangat terbuka, siapapun bisa menjadi pers, tidak ada perizinan Kakung seperti orde baru. UU Nomor 40 memberikan kewenangan bagi institusi untuk menjaga marwah dengan pagar kode etik," tuturnya.(mir)


0 Komentar