Rabu, 31 Januari 2024 16:00 WIB
JAKARTA,, Tigapilarnews.com- KPPS Pemilu 2024 yang menjalankan tugas untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara ini menjadi profesi yang mencuri perhatian saat ini karena besaran gajinya.
Jutaan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), baik dari ketua hingga anggota telah dilantik Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kabupaten/Kota pada 25 Januari 2024 lalu. Sebelum menjalankan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) para KPPS ini akan menjalani bimbingan teknis pada 25-27 Januari 2024.
Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 Besaran gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1,2 juta
- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900 ribu
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1,1 juta
- Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850 ribu
- Satlinmas Pemilu 2024: Rp700 ribu
- Satlinmas Pilkada 2024: Rp650 ribu
Gaji yang lebih besar didapat bagi KPPS yang bertugas di luar negeri. Berikut ini daftar gajinya:
- Ketua KPPS Luar Negeri Pemilu 2024: Rp6,5 juta
- Sekretaris KPPS Luar Negeri Pemilu 2024: Rp6 juta
- Satlinmas Luar Negeri Pemilu 2024: Rp4,5 juta
Jika dibandingkan dengan pemilu yang lalu, besaran gaji ini mengalami kenaikan. Diharapkan kenaikan gaji ini dapat meningkatkan motivasi dan semangat para petugas. Untuk informasi cairnya gaji KPPS ini sendiri juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS diperkirakan akan cair setelah masa kerja selama satu bulan.
Sehingga, jika masa kerja KPPS dihitung dari tanggal 25 Januari 2024, maka gaji akan cair kemungkinan di tanggal 25 Februari 2024. Itulah informasi tentang besaran gaji KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.(mir)