Jumat, 20 Oktober 2023 13:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap 425.506 konten judi online hanya dalam waktu 3 bulan, yakni mulai 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten berasal dari file sharing. “Adapun sebanyak 171.175 konten asalnya dari media sosial,” ujarnya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, (20/10).
Budi menyebut, pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Caranya, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Juga, dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ucapnya.
Menurut Budi, maraknya judi online saat memang meresahkan masyarakat. Bahkan, ditengarai nilai transaksi judi online tembus Rp350 Triliun. "Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online," tegasnya.
OJK Blokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online Ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang Judi Online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya judi online.
“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Dia mengatakan, Kemenkominfo juga meminta Bank Indonesia (BI) turut mengawasi pergerakan transaksi keuangan judi online. “Kami juga telah meminta agar BI meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,"katanya.(des)