JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres. Ia menyebut bahwa MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas untuk menolak adanya gugatan tersebut.
Bivitri pun menilai bagaimana gugatan tersebut nyatanya adalah salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan. Ia menjelaskan kalau gugatan batasan umur capres dan cawapres akan menguntungkan orang-orang yang memiliki keuntungan atau privillage tertentu.
Dalam hal ini ia menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu calon presiden. “Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” tegas Bivitri.
Ia pun menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politisi yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik. “Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” lugas Bivitri.(mir)