Minggu, 27 Agustus 2023 14:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan untuk merespons rencana Pemerintah India yang berencana menghentikan sementara ekspor gula mulai Oktober 2023, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri India.
Hal ini disinyalir akan turut memicu semakin tingginya harga gula di pasar internasional. Kepala Badan Pangan Nasional /National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2023.
Menurutnya penurunan produksi gula India telah terlihat sejak pertengahan tahun dimana pada bulan Mei 2023 harga gula internasional telah menyentuh angka 26 sen per pound, dan diprediksi bisa terus meningkat. "Untuk itu pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri," ungkap Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8/2023).
Langkah pertama, NFA telah menyesuaikan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) Gula Konsumsi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Penjualan di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Konsumen untuk Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Dalam Perbadan 17/2023 tersebut ditetapkan HAP di Tingkat Produsen sebesar Rp12.500/kg, sementara HAP di Tingkat Konsumen sebesar Rp14.500/kg serta Rp15.500/kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
"Kami meminta BUMN dan swasta agar tidak membeli gula petani di bawah 12.500 rupiah. Pemerintah sudah menyesuaikan harga di hilir, harga di hulu jangan ditekan terus. Jika gula petani dibeli di angka 12.500 per kilogram, petani akan senang, tidak merugi, dan ini akan memicu semangat petani untuk tetap berproduksi," ujarnya.
Kedua, NFA juga mendukung Percepatan Swasembada Gula Nasional yang ditopang oleh Kementerian Pertanian dan ID FOOD, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), yang mengamanatkan target swasembada gula konsumsi pada tahun 2028 dan swasembada gula industri pada tahun 2030 melalui upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.(des)