Kamis, 20 Juli 2023 15:25 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub), Robby Kurniawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengadaan hingga besaran alokasi anggaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Robby diperiksa bersama lima saksi lainnya. Kelimanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub yakni Nur Setiawan; Anshari; Dandun Prakosa; Irvan Ariestiana; dan Rode Paulus Gaguk. Mereka diduga mengetahui proyek pengadaan hingga besaran alokasi anggarannya.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa proyek pengadaan di Kemenhub, termasuk penentuan besaran alokasi anggarannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi pada Jumat, 14 Juli 2023. Budi Karya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera, tahun anggaran 2018-2022.
Namun, Budi Karya Sumadi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya. Belum ada informasi terkini soal panggilan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.(fik)