Jumat, 03 Februari 2023 17:51 WIB

Zulhas: Indonesia Potensi Jadi Salah Satu Pemimpin Pasar Kripto

Editor : Yusuf Ibrahim
Aset kripto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengutarakan, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemimpin pasar kripto.

Berdasarkan data dari Coinfolk, aset kripto berkembang pesat di Indonesia dimana terdapat enam provinsi dengan minat kripto tertinggi di Indonesia yaitu, Bali, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat.

Kemudian juga banyaknya perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. "Hal ini membuktikan bahwa bursa asset kripto akan berkembang pesat pada tahun ini. Bukan tidak mungkin juga Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin pasar aset kripto di dunia karena banyaknya peminat," ujar Mendag Zulkifli Hasan di saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Maka dari itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Indonesia akan memiliki kelembagaan bursa aset kripto yang secara khusus menjadi tempat perdagangan aset kripto setidaknya bulan Juni tahun 2023.

Kelembagaan bursa aset kripto diperlukan karena diperkirakan pada 2023 aset kripto akan mengalami perkembangan yang pesat jika dilihat dari sudut pandang teknologi blockchain yang merupakan asal muasal dari teknologi aset kripto. "Moratorium baru dicabut, sekarang lagi persiapan. Kita lihat lagi nih mana yang kira-kira layak. Sebelum Juni ini nanti sudah akan ada bursanya. Saya akan launching bursa kripto sebelum Juni,” kata Zulhas.

Teknologi blockchain yang salah satu pengaplikasiannya adalah aset kripto terus mengalami perkembangan. Meskipun tahun 2022 nilai transaksinya sempat menurun dibandingkan tahun 2021.

"Perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada 2022 mencatat nilai transaksi yang sebesar Rp296,66 triliun. Nilai ini turun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan pada 2020, nilai transaksinya sebesar Rp64,9 triliun," papar Zulhas.

Zulhas menambahkan, untuk menghadapi berbagai tantangan teknologi blockchain ke depan, termasuk aset kripto yang dinilai dapat mempengaruhi sektor keuangan, tahun ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK diharapkan dapat saling mengoordinasikan dan menguatkan peran kementerian/lembaga dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto ke depannya menjadi lebih baik.(mir)


0 Komentar