Selasa, 03 Januari 2023 14:46 WIB

Gerindra Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK terkait Sistem Pemilu 2024.

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigaplarnews.com- Partai Gerindra siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem yang akan digunakan dalam Pemilu 2024. Saat ini Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu terkati Sistem Proporsional Terbuka sedang diuji materi oleh MK.

"Ya tentunya kalau sudah diputuskan MK ya kita siap, kita ikuti," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Meski begitu, Partai Gerindra tetap berharap adanya asas keadilan dan pemerataan dalam Pemilu 2024. Apalagi, banyak partai politik peserta baru dalam pesta demokrasi lima tahun tersebut.

"Kita lihat juga banyak partai baru yang ingin berkontestasi, tentunya juga harus diberikan kesempatan untuk kemudian ikut dalam Pileg, yang tentunya apabila dia dilakukan proporsional tertutup akan lebih sulit melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, karena partai-partai masih baru," ujar Dasco.

Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada para kader partai lebih giat melakukan sosialisasi dan kampanye bila sistem pemilu menganut proposional terbuka. "Namun apa pun itu, kami akan ikut ketentuan dari MK apabila sudah diputuskan," katanya.

Untuk diketahui, dua politisi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem menggugat sistem proporsional terbuka ke MK. Keduanya adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan pengurus PDIP Cabang Probolinggo dan Yuwono Pintadi, anggota Partai NasDem.

Atas gugatan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta para bakal caleg untuk tidak buru-buru jor-joran dalam mencari suara. Sebab, ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali menganut sistem proporsional tertutup.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujarnya saat refleksi akhir tahun di Gedung KPU Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Sistem proposional tertutup diajukan oleh sejumlah pihak ke MK. Saat ini sidangnya masih berlangsung. "Judical riview yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menyoal norma di UU pemilu tentang sistem pemilu proporsional dan di UU Pemilu adalah proposional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju proposional tertutup bagi para pemohon," ucapnya.(mir)


0 Komentar