Selasa, 01 November 2022 19:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto mengatakan Puan Maharani tak perlu mundur dari jabatannya jika benar akan maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Tidak (harus) mundur. Sudah saya baca undang-undangnya," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurut dia, UU Nomor 7/2017 telah mengatur pejabat negara yang dicapreskan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, hingga kepala daerah.
"Tetapi khusus untuk pimpinan DPR, anggota DPR, anggota DPD tidak harus mundur," ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, dalam menjalani tahapan Pemilu, pejabat negara tersebut tak boleh menyelewengkan jabatannya demi meraih kepentingan Pemilu. "Jadi kalo mba Puan Maharani kalau calonkan Capres atau Cawapres perlu mundur nggak? Mboten. Pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," pungkasnya.(fik)